Profil Singkat PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur penting dalam
penyelenggaraan layanan informasi publik pada badan publik. PPID adalah pejabat yang
bertanggung jawab dalam proses pengelolaan informasi, yang meliputi kegiatan
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan
informasi kepada masyarakat. Keberadaan PPID menjadi implementasi nyata dari prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-
undangan, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama, termasuk
pada satuan kerja Madrasah Aliyah Negeri 3 Kota Palembang, mengacu pada Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi pada Kementerian Agama. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam
penyelenggaraan layanan informasi publik yang profesional, efektif, dan efisien, sehingga
masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, tepat, sederhana,
dan berbiaya ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPID Unit Madrasah Aliyah
Negeri 3 Kota Palembang dijabat oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan
Masyarakat (Humas), yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam mengelola
komunikasi publik serta pelayanan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan
tugasnya, PPID berperan sebagai pengelola utama informasi publik sekaligus sebagai
penghubung antara madrasah dengan masyarakat luas, termasuk peserta didik, orang tua,
serta pemangku kepentingan lainnya.
Tugas
•Mengkoordinasikan pengelolaan, pengumpulan, dan konsolidasi informasi serta dokumentasi
• Mengelola, menyimpan, dan menjaga keamanan informasi serta arsip madrasah
• Melaksanakan proses verifikasi dan validasi data
• Melakukan uji konsekuensi
• Memutakhirkan data dan dokumentasi madrasah secara berkala
• Menyiapkan, menyajikan, dan memberikan layanan informasi publik
• Membangun sistem dokumentasi dan informasi berbasis teknologi
Fungsi
• Mengoordinasikan pengelolaan, pengumpulan, dan konsolidasi informasi serta
dokumentasi di lingkungan madrasah.
• Mengelola, menyimpan, serta menjamin keamanan informasi dan arsip madrasah sesuai
ketentuan yang berlaku
• Melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan data serta
informasi publik.
• Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan guna menentukan
kelayakan informasi untuk dipublikasikan.
• Melakukan pembaruan data dan dokumentasi madrasah secara berkala untuk menjaga
keterkinian informasi
• Menyiapkan, menyajikan, dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat
secara cepat, tepat, dan sederhana.
• Membangun dan mengembangkan sistem dokumentasi dan layanan informasi berbasis
teknologi informasi.
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik di Madrasah Aliyah Negeri yang transparan,
cepat, akurat, dan berintegritas untuk mendukung madrasah yang profesional dan
berakuntabilitas.”
Misi
• Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses
• Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi madrasah
• Mewujudkan keterbukaan informasi
• Menyajikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan
• Melindungi informasi yang dikecualikan
• Mengembangkan sistem layanan informasi berbasis teknologi