Standar Layanan
Ketentuan Umum
Pengertian Informasi
- Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerimanya.
- Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik terkait penyelenggara negara.
- Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi utamanya menggunakan dana APBN/APBD.
- Dokumentasi adalah kegiatan mencatat, merekam, dan menyimpan informasi dalam berbagai bentuk media publik.
Kedudukan dan Dasar Hukum
- Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Regulasi Kementerian Agama:
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
- Status Kelembagaan:
- PPID MAN 3 Kota Palembang berkedudukan sebagai PPID Unit yang mengelola layanan informasi publik tingkat madrasah dan berkoordinasi dengan PPID Unit Kanwil Kemenag Sumsel
Hak Pemohon Informasi
- Akses Informasi: Setiap warga negara berhak melihat, mengetahui, dan mengakses informasi publik secara transparan.
- Mendapatkan Salinan: Pemohon berhak memperoleh salinan informasi melalui prosedur resmi yang berlaku.
- Mengajukan Keberatan: Pemohon berhak mengajukan keberatan administratif jika permintaan informasi ditolak secara sepihak.
Kewajiban PPID Unit
- Penyediaan Informasi: PPID wajib menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Pelayanan Cepat: PPID wajib memberikan layanan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Pengembangan Situs: PPID Unit wajib mengembangkan dan memperbarui website informasi publik secara berkala.
- Penyusunan DIP: PPID wajib menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara rutin.
Klasifikasi Informasi Publik
- Informasi Berkala: Disediakan dan diumumkan secara rutin melalui situs resmi ppid.man3plg.sch.id
- Informasi Serta Merta: Diumumkan seketika menyangkut hajat hidup orang banyak atau kondisi darurat.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Wajib disediakan dan siap diberikan langsung saat ada permohonan resmi.
- Informasi Dikecualikan: Informasi bersifat rahasia sesuai undang-undang setelah melalui proses uji konsekuensi.
Waktu Pelayanan dan Respons
- Waktu Tanggapan: PPID wajib memberikan jawaban/tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan tercatat.
- Perpanjangan Waktu: PPID dapat memperpanjang waktu respons maksimal 7 hari kerja berikutnya jika dokumen membutuhkan penanganan khusus.
- Pemberitahuan Tertulis: Setiap perpanjangan waktu pelayanan wajib disertai alasan tertulis resmi kepada pihak pemohon.
Biaya Layanan
- Tarif Layanan: Akses, pemeriksaan, dan penyediaan dokumen informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
- Biaya Penggandaan: Biaya penggandaan, cetak, atau perekaman media (jika ada) ditanggung sepenuhnya oleh pemohon
Standar Layanan dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:
a. Standar Pengumuman;
b. Standar Permintaan Informasi Publik;
c. Standar Biaya
d. Standar Pengajuan Keberatan;
e. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
f. Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
g. Standar Maklumat Pelayanan; dan
h. Standar Pengujian Konsekuensi.
Hak dan Kewajiban Pemohon
Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:
- melihat dan mengetahui informasi publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
- mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:
- Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Badan Publik
Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 6 yaitu:
- Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik atau yang disebut informasi yang dikecualikan adalah:
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:
- Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban poin 1 dan 2, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 4 badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Jalur dan Waktu Layanan
Jalur Layanan Informasi Publik
- Jalur Telepon : 0811-7131-112
- Jalur Website : https://ppid.man3plg.sch.id/
- Jalur Kunjungan Langsung : Pelayanan Terpadu Satu Pintu MAN 3 Palembang, Jl. Inspektur Marzuki No.1, Siring Agung, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
Waktu Layanan Informasi Publik
SENIN – KAMIS : 07.00 – 15.00 WIB
JUMAT : 07.00 – 15.30 WIB
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara sop. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
PPID Unit MAN 3 Kota Palembang menyiapkan fasilitas khusus bagi pemohon yang berkebutuhan khusus, antara lain:
- Parkir khusus di area parkir;
- Petugas khusus yang membantu melayani;
- Fitur khusus di website