Standar Layanan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi menuasia
Hak dan Kewajiban Pemohon
Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:
melihat dan mengetahui informasi publik;
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalur dan Waktu Layanan
Jalur Layanan Informasi Publik
Waktu Layanan Informasi Publik
SENIN – KAMIS : 09.00 – 15.00 WIB
JUMAT : 09.00 – 15.30 WIB
Peta MAN 3 Kota Palembang
Hubungi Kami
Jl. Inspektur Marzuki No.1, Siring Agung, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
Telp. 0811-7131-112
Email :
– man3palembang@kemenag.go.id
– ptsp@man3plg.sch.id
Maklumat PPID
PTSP