Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
    1. penolakan atas permohonan informasi publik;
    2. tidak disediakannya informasi berkala;
    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
  3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
  4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
    2. Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
  5. Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

a. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
b. Tanggapan tertulis sekurang-kurangnya memuat:
1) tanggal pembuatan tanggapan/jawaban atas keberatan;
2) nomor surat tanggapan atas keberatan;
3) keputusan/tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
4) perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
5) jangka waktu pelaksanaan perintah.
c. PPID meneruskan tanggapan tertulis dari Atasan PPID kepada pemohon informasi publik.
d. Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Jika anda sudah mengerti mekanisme dan penanganan Keberatan Informasi, anda dapat mengisi E-Form Keberatan Informasi dengan klik tombol yang ada di kanan bawah.

Peta MAN 3 Kota Palembang

Hubungi Kami

Jl. Inspektur Marzuki No.1, Siring Agung, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

Telp. 0811-7131-112

Email :

–  man3palembang@kemenag.go.id

– ptsp@man3plg.sch.id

Maklumat PPID

maklumat ppid..

PTSP

1 22